Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Disisipkan dalam Aplikasi Legal



Modus baru penipuan pinjaman online semakin meresahkan. Salah satu yang paling sulit dikenali adalah pinjol ilegal yang menyamar dalam aplikasi legal. Banyak masyarakat merasa aman meminjam melalui aplikasi yang terdaftar OJK, tapi ternyata di dalamnya ada layanan dari pihak ketiga yang tidak terdaftar dan menjalankan praktik rentenir digital. Artikel ini membahas ciri-ciri umum pinjol ilegal yang sering diselipkan di balik aplikasi legal.

Kenapa Bisa Ada Pinjol Ilegal dalam Aplikasi Legal?

Banyak aplikasi pinjaman resmi di Playstore kini menggunakan sistem “mitra pinjaman” atau “partner lending”. Sayangnya, tidak semua mitra ini memiliki izin dari OJK. Beberapa justru menjalankan praktik ilegal dengan bunga tinggi, tenor singkat, serta metode penagihan yang melanggar hukum.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dalam Aplikasi Legal

Berikut tanda-tanda kamu sedang berhadapan dengan layanan pinjol ilegal meskipun aplikasi utamanya tampak legal:

  • 1. Dana Cair dari Aplikasi Berbeda: Kamu install aplikasi A (legal), tapi dana ditransfer oleh aplikasi B yang tidak pernah disebut sebelumnya.
  • 2. Tidak Ada Nama Perusahaan Resmi: Tidak dijelaskan siapa yang memproses pinjaman, dan nama perusahaan tidak bisa ditemukan di situs OJK.
  • 3. Proses Super Cepat Tanpa Verifikasi Serius: Hanya butuh KTP dan nomor HP, tanpa selfie, NPWP, atau rekening resmi.
  • 4. Dana Tidak Sesuai dengan Pengajuan: Ajukan Rp1,500,000 tapi hanya cair Rp980,000, sisanya “dipotong” sebagai biaya tak jelas.
  • 5. Tenor Sangat Singkat: Pinjaman harus dikembalikan dalam waktu 5–7 hari, kadang tanpa perjanjian tertulis.
  • 6. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal: Bisa mencapai 30–50% hanya dalam 7 hari, bahkan lebih tinggi jika telat bayar sehari saja.
  • 7. Teror dan Ancaman Saat Penagihan: Penagih akan mengakses kontak, galeri, dan menyebar data pribadi. Ancaman bisa berupa pencemaran nama baik hingga intimidasi ke keluarga.
  • 8. Tidak Bisa Dihubungi atau Dilacak: Tidak ada call center resmi, hanya WhatsApp pribadi dengan nomor tidak dikenal.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal (Tabel Singkat)

Kriteria Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Terdaftar di OJK Ya Tidak
Tenor & bunga transparan Ya Tidak
Akses data pengguna Terbatas & diawasi Bebas ambil kontak & galeri
Cara menagih Etis & profesional Teror, makian, ancaman

Tips Menghindari Pinjol Ilegal Tersembunyi

  • ✅ Selalu cek apakah aplikasi terdaftar di OJK di situs ojk.go.id
  • ✅ Jangan tergiur proses instan tanpa persyaratan
  • ✅ Hindari aplikasi dengan banyak nama saat proses pencairan
  • ✅ Gunakan HP yang izin aplikasinya bisa dikontrol
  • ✅ Baca ulasan pengguna, terutama yang mengeluh teror atau tagihan tidak wajar

Kesimpulan

Pinjol ilegal kini semakin canggih menyusup ke aplikasi legal. Masyarakat harus makin kritis dan cerdas dalam mengenali ciri-cirinya. Ingat, tidak semua yang tampil legal di Playstore itu aman. Selalu cek, baca, dan pikirkan sebelum meminjam dana secara online.

Laporkan pinjol ilegal ke OJK (Kontak 157), Kominfo, atau polisi siber agar kasus tidak terus memakan korban.

Post a Comment for "Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Disisipkan dalam Aplikasi Legal"