Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenapa Banyak Aplikasi Pinjol Legal Memuat Pinjaman Tidak Terdaftar OJK?



Banyak masyarakat mengira bahwa aplikasi pinjol yang tersedia di Playstore dan terdaftar di OJK sudah pasti aman. Namun kenyataannya, tak sedikit dari aplikasi legal tersebut yang justru menyisipkan layanan pinjaman dari pihak ketiga yang tidak terdaftar di OJK. Fenomena ini memicu keresahan karena konsumen merasa dijebak oleh aplikasi yang seolah legal namun ternyata berisi praktik ilegal di dalamnya.

Bagaimana Bisa Terjadi?

Praktik ini umumnya terjadi karena adanya skema kerja sama dengan pihak ketiga, yang dikenal sebagai “partner lending” atau “mitra pinjaman”. Secara teknis, aplikasi pinjol resmi menjadi semacam “etalase”, sementara dana pinjaman disediakan oleh mitra yang tidak selalu memiliki izin resmi dari OJK.

Motif di Balik Penyisipan Layanan Ilegal

  • 1. Target profit besar: Mitra yang ilegal bisa mengenakan bunga lebih tinggi dan denda tidak wajar tanpa pengawasan OJK.
  • 2. Proses lebih cepat: Karena tidak harus melalui regulasi ketat, partner ilegal bisa langsung cairkan dana tanpa verifikasi lengkap.
  • 3. Menekan risiko perusahaan utama: Jika terjadi pelanggaran, aplikasi utama tinggal lepas tangan dengan menyatakan "itu pihak ketiga".

Contoh Praktik yang Sering Terjadi

Seseorang mengunduh aplikasi pinjol A yang terdaftar di OJK. Ia mengajukan pinjaman dan setelah 10 menit dana cair, namun ternyata pengirimnya adalah aplikasi atau akun pinjol B yang tidak pernah disebut sebelumnya. Dalam aplikasi A, bagian “Mitra Pinjaman” atau “Pinjam Sekarang” justru diarahkan ke sistem backend milik B yang tidak diawasi OJK.

Dampak Bagi Konsumen

  • 📉 Dana cair lebih sedikit dari pengajuan (potongan biaya tidak transparan)
  • ⏳ Tenor sangat singkat, 3–7 hari saja
  • 📞 Teror dan intimidasi jika telat membayar, bahkan menyebar data kontak
  • 💰 Bunga dan denda bisa mencapai 50–100% dari nilai pokok pinjaman
  • 🚫 Tidak bisa melacak siapa yang sebenarnya memberikan pinjaman

Kenapa OJK Tidak Bisa Langsung Menindak?

OJK hanya bisa mengawasi aplikasi yang secara resmi terdaftar. Ketika suatu aplikasi menyatakan bahwa dana berasal dari “pihak ketiga”, OJK sulit menindak langsung karena tidak ada bukti langsung keterlibatan pihak utama. Di sisi lain, aplikasi legal ini memanfaatkan celah bahwa mitra tidak perlu tunduk pada aturan OJK secara penuh.

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?

  • ✅ Selalu baca detail kebijakan pinjaman dan siapa penyedianya
  • ✅ Hindari aplikasi yang tidak mencantumkan nama penyedia dana secara jelas
  • ✅ Lapor ke OJK, Kominfo, dan Polisi Siber jika menemukan praktik menyimpang
  • ✅ Jangan lanjutkan proses pinjaman jika nama pengirim dana berbeda dari nama aplikasi

Kesimpulan

Meskipun suatu aplikasi pinjaman terlihat legal, bukan berarti seluruh layanannya aman. Banyak yang menyisipkan pinjol ilegal demi mengejar keuntungan besar. Konsumen harus jeli, kritis, dan tidak hanya melihat logo OJK sebagai jaminan mutlak. Selalu cek siapa yang memproses pinjaman dan pastikan tidak terjerat jebakan pinjol ilegal berkedok legal.

Post a Comment for "Kenapa Banyak Aplikasi Pinjol Legal Memuat Pinjaman Tidak Terdaftar OJK?"